REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah kabupaten/ kota di Provinsi Banten hingga 18 April 2021.
Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap ketujuh PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujar Wahidin sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.
Keputusan PSBB diperpanjang lantaran masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Banten. Melalui keputusan tersebut, Wahidin mewajibkan pemerintah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB.
Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota. “Waktu dimulai dan lamanya operasional checkpoint (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/ wali kota,” lanjutnya.
Berdasarkan data terbaru Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (18/2) mencatat seluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Banten, beberapa kabupaten/ kota masih berada dalam zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang.
Selebihnya, sudah masuk masuk zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19. Yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Banten tercatat mencapai hingga lebih dari 40 ribu kasus. Sekitar 36 ribu di antaranya dinyatakan sembuh, sementara hampir 3 ribu orang masih dirawat, dan sebanyak seribuan orang meninggal dunia.
Sebelumnya diketahui, Wahidin mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 yang memutuskan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. Perpanjangan itu pun dilakukan lagi hingga satu bulan ke depan setelah melakukan sejumlah evaluasi.