Sabtu 20 Mar 2021 11:02 WIB

Sebanyak 249 Motor dan Sepeda Angin Balap Liar Disita

Motor yang tidak diambil akan diperiksa apakah merupakan barang curian.

Polisi memasang garis polisi ke sejumlah kendaraan bermotor milik warga yang terjaring razia di Polsek Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2020). Polisi mengamankan 37 kendaraan bermotor yang  diduga digunakan saat balap liar motor di akses jalan dekat Jembatan Suramadu dan melakukan pembinaan terhadap  63 pemuda yang turut terjaring dalam razia itu agar tidak mengulangi perbuatannya
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi memasang garis polisi ke sejumlah kendaraan bermotor milik warga yang terjaring razia di Polsek Kenjeran Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/5/2020). Polisi mengamankan 37 kendaraan bermotor yang diduga digunakan saat balap liar motor di akses jalan dekat Jembatan Suramadu dan melakukan pembinaan terhadap 63 pemuda yang turut terjaring dalam razia itu agar tidak mengulangi perbuatannya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyita ratusan unit sepeda motor dan puluhan sepeda angin terjaring razia balap liar yang digelar selama tiga bulan terakhir.

Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman Priyanto mengungkapkan razia digelar dalam rangka operasi penertiban saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

"Operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya sejak awal bulan Januari 2021 sampai hari ini," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes di Surabaya, Jumat (19/3).

Dia merinci jumlah sepeda motor yang diamankan karena terlibat balap liar sebanyak 191 unit, kemudian juga diamankan sebanyak 58 unit sepeda angin. "Terhadap pemiliknya sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring," ucap perwira menengah Polri berpangkat dua melati di pundak tersebut.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 juncto Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut dia para pemiliknya yang telah menjalani sidang tipiring dipersilakan mengambil sepeda motor dengan membawa surat-surat resminya. Begitu pula terhadap pemilik sepeda angin yang hingga kini masih disita karena beberapa bagian telah diubah untuk balapan, tapi diminta mengambil dengan membawa onderdil aslinya.

AKBP Herman mengatakan, jika ada sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya maka nantinya akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah merupakan barang curian. "Pemeriksaan terhadap sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya nanti akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement