Sabtu 20 Mar 2021 00:42 WIB

Pergub Lampung Sebut Pungutan Sekolah Boleh

Ombudsman Lampung telah membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Masalah klasik terjadi lagi, pihak sekolah melalui komite sekolah menarik pungutan kepada wali murid, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan, sumbangan dari orang tua siswa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung telah membuka Posko Pengaduan agar masyarakat yang keberatan dapat mengadukan dan melaporkan bila terjadi penarikan pungutan dan sumbangan dari sekolah atau komite sekolah yang akan berakhir Selasa (23/3). “Posko Pengaduan dibuka sejak 9 sampai 23 Maret 2021,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman dalam keterangannya yang diterima, Jumat (19/3).

Dia mengatakan, pengaduan dan pelaporan atas kejadian penarikan sumbangan atau pungutan apa pun dari sekolah dan atau komite sekolah dapat disampaikan langsung ke kantor perwakilan di Jl Way Semangka Pahoman, Bandar Lampung atau melalui telepon dan email.

Kepada masyarakat atau orang tua murid yang merasa keberatan atau kurang mampu secara ekonomi, dia berharap, tidak perlu takut dan khawatir atas pelaporan dan pengaduan kepada Ombudsman. Menurut dia, pengaduan dari masyarakat sangat penting untuk memperbaiki pelayanan publik di bidang pendidikan.

Berdasarkan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung telah diterapkan. Klausal dalam pergub itu membolehkan sekolah atau komite sekolah menerima bantuan dari orang tua siswa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement