Selasa 18 Jun 2019 21:22 WIB

Calon Siswa di Purwakarta Keluhkan Pungutan Kesehatan PPDB

Orang tua siswa dimintai biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta PPDB.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nur Aini
Pendaftaran PPDB online SMA (ilustrasi).
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Pendaftaran PPDB online SMA (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kabupaten Purwakarta pada hari kedua masih diwarnai keluhan dari orang tua siswa. Kali ini, orang tua siswa kaget dengan adanya biaya untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon peserta yang mendaftar ke SMKN 2 Purwakarta. Biaya pemeriksaan kesehatan itu mencapai Rp 50 ribu per siswa.

Fahmi (38 tahun), orang tua siswa asal Kecamatan Pasawahan, mengatakan, sebelumnya tidak ada pemberitahuan soal pemeriksaan kesehatan tersebut dalam pengumuman yang diberikan pihak sekolah. Ketika calon peserta mendaftar, tiba-tiba diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan dengan biaya sebesar Rp 50 ribu per siswa.

Baca Juga

"Di lokasi PPDB SMKN 2 Purwakarta sudah tersedia berbagai stan, termasuk stan kesehatan," ujar Fahmi, kepada Republika.co.id, Selasa (17/6).

Calon peserta yang mendaftar wajib memeriksakan kesehatannya di stan tersebut. Sedangkan, pada hari kedua ini yang mendaftar sudah 612 calon peserta. Adapun pemeriksaannya, meliputi tinggi badan, berat badan, rambut, lidah, mata, tangan, dan lainnya.

Seharusnya, kata Fahmi, persyaratan seperti itu disosialisasikan jauh-jauh hari kepada orang tua. Selain itu, yang disesalkan lagi ialah biaya pemeriksaannya dinilai mahal. Apalagi, calon peserta yang daftar itu belum tentu terterima semua di sekolah tersebut.

"Ini seperti mencari keuntungan. Pemeriksaan kesehatan untuk membuat SIM saja hanya Rp 30 ribu, sedangkan di sekolah yang jelas-jelas sudah ada stannya di situ biayanya Rp 50 ribu. Bagaimana kalau banyak pendaftar yang tidak keterima?" ujar Fahmi dengan nada kesal.

Secara terpisah, Kepala SMKN 2 Purwakarta Muhardi menjelaskan, tes kesehatan dan fisik itu merupakan salah satu syarat dalam petunjuk teknis PPDB 2019. Jadi, karena ini sebagai syarat, maka pendaftar wajib melampirkan hasil tes kesehatannya. Akan tetapi, untuk tes kesehatan di sekolah, hal itu tidak diharuskan.

"Bagi yang tidak bersedia di tes di sekolah, ya, tidak apa-apa. Bagi yang sudah punya surat keterangan kesehatan dari luar, maka harus dilampirkan dalam persyaratannya," ujar Muhardi.

Dengan kata lain, pihaknya tidak memaksa seluruh pendaftar untuk tes kesehatan di sekolah. Sebab, hasil tes dari klinik atau dokter lain juga diterima asalkan seluruh persyaratannya dilampirkan.

Pada tahun ajaran baru 2019/2020 ini, kata Muhardi, SMKN 2 Purwakarta akan membuka 17 rombongan belajar (rombel) dengan enam jurusan. Adapun satu rombelnya akan diisi oleh 36 siswa. Sedangkan, PPDB ini, pendaftarannya mulai dari 17 hingga 22 Juni mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement