REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengizinkan seniman mengadakan konser musik di tengah pandemi Covid-19. Namun kegiatan ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Kan gini, implementasi dari dibolehkan konser itu dari Pak Menteri (Menparekraf, Red) sama Pak Kapolri. Sudah bilang bahwa sudah mulai diperbolehkan. Cuman tetap dengan protokol Covid-19," kata Sutiaji kepada wartawan di Malang, Kamis (19/3).
Pemkot masih harus bertemu komunitas seni Kota Malang untuk menyusun SOP konser musik. Pertemuan ini penting dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu disepakati. Salah satunya, mengenai kewajiban melaksanakan uji rapid antigen dengan hasil negatif baik untuk seniman maupun penonton.
Selanjutnya, Pemkot Malang ingin agar pelaku seni bisa mengenakan penutup wajah (face shield) selama di atas panggung. Sementara saat di luar panggung, seniman boleh hanya mengenakan masker.
Sutiaji juga mendorong agar pelaku seni dapat membawa alat musiknya sendiri. "Gantian seperti gitar, organ. Karena kalau main biasanya personel ganti, tapi ini alatnya bawa sendiri," ucapnya.
Untuk sementara, Pemkot Malang hanya mengizinkan konser dilaksanakan di ruang terbuka. Meski demikian pembatasan jumlah penonton tetap akan diterapkan. Tak terkecuali melaksanakan screning di pintu masuk tempat konser.
"Dan tetap harus ada jarak. Pemetaan mungkin ya memang ada pembatasan jumlah, seperti seandainya di Rampal kecuali dengan dibuktikan (satu) keluarga, ya lain," jelasnya.
Untuk diketahui, total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 6.134 orang, Rabu (17/3). Dari jumlah tersebut, 557 orang meninggal dan 5.539 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk 38 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno mengaku telah berdiskusi dengan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Hasilnya, gelaran konser Musik, Budaya, (Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions) MICE dan olahraga diizinkan.