Jumat 12 Mar 2021 14:21 WIB

Polri: Belum Ada Aturan Konser Musik Saat Pandemi

Polri mengonfirmasi kebijakan soal konser musik dan acara budaya belum diterbitkan.

Ilustrasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan belum ada aturan Kapolri terkait diperbolehkannya konser musik, olahraga, dan acara budaya di masa pandemi Covid-19. Hal itu menyusul pernyataan yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa hari lalu.

"Belum ada info," kata Argo lewat pesan instan, Jumat (12/3).

Kendati demikian, Argo akan menyampaikan apabila sudah ada kebijakan dari Kapolri terkait diperbolehkannya kegiatan konser dan acara budaya di Tanah Air. "Belum ada (aturannya) kalau ada kebijakan nanti disampaikan," ujar Argo.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif Sandiaga Uno dalam keterangannya Selasa (9/3) mengumumkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh pelaksanaan kegiatan masyarakat. Di antaranya berupa acara musik, MICE (meeting, incentive, conferenting, exhibitions), pekan olahraga, hingga acara budaya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pada Rabu (3/3) asosiasi pekerja seni mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pemangku kepentingan seperti Menparekraf, Kapolri, hingga DPR RI. Mereka meminta kegiatan seni kreatif kembali dibolehkan setelah satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dalam webinar di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (10/3), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak mencari solusi agar sektor pariwisata segera bangkit.

Dengan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dipastikan cara-cara terbaik untuk dapat berwisata tetap aman. Polri sendiri menyambut baik dan mengakui bahwa Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam bidang pariwisata.

Hal ini terlihat dari kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian bangsa termasuk dari sisi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia yang mengalami kenaikan signifikan dari 10,41 juta (2015), naik menjadi 12,01 juta (2016), 14,04 juta (2017), dan 15,81 juta (2018).

Untuk itu, Polri telah menyatakan dukungannya bagi upaya pembukaan kembali objek-objek pariwisata di tanah air. Khususnya di sejumlah Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di tengah masa pandemi Covid-19, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

"Pariwisata menggeliat, ekonomi bangkit. Tapi jangan lupa, patuhi protokol kesehatan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo Telemedia Brigjen Pol. Muharrom Riyadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement