Jumat 19 Mar 2021 16:38 WIB

Bukti yang Dibeberkan Jaksa dan HRS yang Merasa Dihinakan

Dalam sidang, jaksa membeberkan bukti-bukti ajakan HRS terkait acara di Petamburan.

Sejumlah personel Brimob melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Foto:

Dalam sidang perdananya di PN Jakarta Timur hari ini, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut. Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang secara daring tersebut.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," tegas HRS di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Dalam kesempatan itu, HRS menyampaikan, dirinya tidak ingin mengikuti sidang secara daring. Kemudian setelah tertunda beberapa menit HRS terpaksa mengikuti sidang online tersebut. Namun, tokoh Front Pembela Islam tersebut bersikeras untuk meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," terang HRS.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim tetap mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan Surat Dakwaan. Majelis Hakim juga meminta agar HRS mematuhi persidangan. Karena persidangan tersebut merupakan kesempatannya untuk memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan jika HRS tidak mematuhi persidangan maka akan dipaksa untuk hadir.

"Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," pinta Hakim ketua Suparman.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menilai HRS bisa rugi jika terus menolak sidang secara daring.

"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto Seno Adji dalam keterangan di Jakarta, Selasa (16/3).

Majelis hakim sendiri berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara daring. Ini sudah berlangsung sejak Juni.

Indriyanto berpendapat tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto.

Indriyanto justru menilai keputusan Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dia menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.

"Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement