REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sidangnya gagal diadakan secara daring dan kemauan HRS yang ingin sidang secara langsung di pengadilan. Menurutnya, perkembangan masa pandemi Covid-19 yang sudah mulai reda ini juga disesuaikan dengan penyelenggaraan persidangan.
Dengan kata lain, Abdul Fickkar menilai persidangan bisa tetap diadakan di pengadilan tetapi tetap diterapkan protokol kesehatan. "Ya seharusnya persidangan tetap bisa berjalan secara langsung dengan protokol yang ketat, dimana terdakwa juga dihadirkan. Jika diadakan melalui daring banyak momentum persidangan yang akan hilang seperti kejelasan komunikasi, kebebasan berekspresi menanggapi pernyataan saksi-saksi dan sebagainya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (17/3).
Kemudian, ia menjelaskan dasar penyelenggaraan sidang secara daring itu sesuai Surat PERMA nomor 4 tahun 2020, sedangkan dasar penyelenggaraan sidang secara terbuka adalah UU KUHAP. Jadi, seharusnya, kata dia, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat persidangan tetap harus diselenggarakan secara langsung dan terbuka dengan menghadirkan terdakwa secara langsung sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum acara ic KUHAP.
Ia menambahkan prinsipnya peradilan wajib dihadiri terdakwa jika tidak dihadiri terdakwa tidak sah. Hanya peradilan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja yang boleh dilaksanakan secara inabsentia dengan alasan penyelamatan uang negara.
"Bagi tindak pidana lain termasuk kerumunan wajib dihadirkan terdakwanya jika tidak sidangnya tidak akan sah," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang hakim menolak permintaan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan. Habib Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walkout dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan. Sidang terhadap Rizieq diagandakan kembali digelar pada Jumat (19/3).
Sebagai informasi, Habib Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, ia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.