Kamis 24 Jun 2021 10:43 WIB

Ribuan Personel Gabungan Cegah Kerumunan di Sidang Vonis HRS

Sekitar 2.800 personel dikerahkan, gabungan dari TNI-Polri.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Pasukan Brimob  dengan sejumlah kendaraan taktis Baracuda.
Pasukan Brimob dengan sejumlah kendaraan taktis Baracuda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menurunkan ribuan personel gabungan TNI-Polri mengawal jalan sidang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus tes swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6). Ribuan personel gabungan tersebut dikerahkan untuk mencegah terjadinya kerumunan oleh simpatisan HRS yang hadir.

"Sekitar 2.800 personel dikerahkan, gabungan dari TNI-Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/6).

Sebenarnya, kata Yusri, pengamanan dan jumlah personel yang dikerahkan dalam mengamankan sidang vonis HRS sama seperti sidang terdahulu. Termasuk skenario pengamanan juga sama dengan melihat situasi perkembangan di lapangan. "Pengamanan sama seperti kemarinlah," kata Yusri 

Diketahui sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu HRS, Hanif Alatas. Rizieq Shihab sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan, imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana. HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement