Kamis 18 Mar 2021 17:14 WIB

Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental Ditahan

Bripka EHS tengah diperiksa dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kepolisian memasang garis polisi pada mobil barang bukti. Ilustrasi
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas kepolisian memasang garis polisi pada mobil barang bukti. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang oknum anggota polisi Polresta Banyumas, Jawa Tengah ditangkap karena menggadaikan mobil rental. Bripka EHS (37) ditahan setelah dilaporkan korban Suyono (58), warga Kecamatan Purwokerto Timur.

''Tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan korban yang mengaku mobilnya telah digadaikan tersangka,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Rabu (18/3).

Dia menyebutkan, kasus ini berawal dari kejadian tersangka menyewa mobil milik korban pada 10 Maret 2021 lalu. Kepada korban, tersangka menyatakan akan menyewa mobil selama dua hari untuk keperluan menghadiri hajatan di luar kota. Mobil yang disewa bermerek Toyota Avanza dengan nopol B 1524 PGY.

Namun hingga waktu yang disepakati, tersangka tidak juga mengembalikan mobilnya sehingga korban menghubungi tersangka. Saat itu, tersangka mengaku akan memperpanjang sewa selama beberapa hari lagi.

Yang menjadi masalah, hingga jatuh tempo pengembalian kendaraan, tersangka masih belum mengembalikan mobilnya. Bahkan belakangan, korban mendapat informasi bahwa mobil rentalnya telah digadaikan pada seseorang di Kabupaten Kebumen.

Mendapat informasi ini, Suyono langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas, yang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. ''Saat ini tersangka masih kami tahan di Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil yang digadaikan,'' jelasnya.

Menurut Kasatreskrim, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal ganda. Yakni, pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ''Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman empat tahun penjara,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement