REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Research Institute, Usman Hamid, menilai wacana jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode semakin mencederai demokrasi. Karena itu, dia meminta agar wacana tersebut dihentikan.
“Jabatan presiden tiga periode mencederai demokrasi dan menghianati cita-cita Reformasi 1998. Pembatasan kekuasaan sudah menjadi pilihan kita dalam berbangsa dan bernegara. Jangan lagi ada wacana itu," ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (18/3).
Apalagi, menurut dia, demokrasi Indonesia saat ini sedang mengalami kemunduran. Menurut dia, setidaknya ada tiga tahap dalam proses kemunduran demokrasi, dan saat ini sudah masuk tahap regresi pertama, yaitu berkurangnya kualitas kebebasan berpendapat dan ruang publik untuk kritik dan protes.
“Sulit pula dipungkiri bahwa kita sudah masuk ke tahap regresi kedua yaitu melemahnya oposisi partai-partai politik. Prabowo, Sandiaga dan Gerindra sebagai pihak yang kalah dalam Pemilu dan seharusnya menjadi oposisi justru merapat ke Istana. Partai Demokrat tengah dalam kemelut," kata Usman yang juga Direktur Amnesty International Indonesia.
Usman menjelasan, melemahnya oposisi dan wacana tiga periode hanya membawa Indonesia ke arah absolutisme kekuasaan. Jika wacana tiga periode itu benar-benar terjadi, kata dia, maka mutu pemilihan umum terancam di ujung tanduk. Bahkan, menurut dia, hal itu bisa mengakhiri masa demokrasi di Indonesia.
"Tinggalkan wacana itu agar sirkulasi kepemimpinan nasional berlangsung sehat," ucap Usman.
Usman mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan menolak dengan tegas wacana jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia pun meminta komitmen presiden atas sikap penolakannya tersebut.
“Kami juga mendesak para politisi untuk tidak mewacanakan hal tersebut dan fokus pada penanganan pandemik demi kesehatan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi warga masyarakat," jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa hari ini publik diramaikan dengan wacana yang digulirkan oleh para politikus tentang jabatan presiden untuk tiga periode. pemerintahan. Mereka mewacanakan revisi atau perubahan jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Wacana ini kembali mengemuka setelah ada pernyataan dari sejumlah politisi bahwa ada sebuah skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 tentang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).