Kamis 18 Mar 2021 04:43 WIB

Masjid Diusulkan Jadi Tempat Vaksinasi Covid

Jumlah vaksinasi harian masih belum memenuhi target satu juta dosis per hari.

Sejumlah wartawan mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). Vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi wartawan tersebut mulai digelar pada Selasa (16/3/2021) hingga Rabu (17/3/2021) dengan sasaran sebanyak 5.227 wartawan.
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Sejumlah wartawan mengikuti vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Hall Basket Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). Vaksinasi COVID-19 dosis kedua bagi wartawan tersebut mulai digelar pada Selasa (16/3/2021) hingga Rabu (17/3/2021) dengan sasaran sebanyak 5.227 wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengusulkan masjid bisa menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal. JK menilai, masjid memiliki sarana penunjang kegiatan vaksinasi yang memadai, mulai dari halaman dan bangunan luas, hingga pengeras suara untuk mengumumkan pelaksanaan vaksinasi.

"Saya harapkan agar masjid bisa menjadi tempat vaksinasi Covid-19 untuk tingkat RT/RW," ujar JK saat melantik Pengurus DMI Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (17/3)

Namun, JK mengatakan, tidak semua masjid bisa digunakan untuk tempat pelaksanaan Covid-19. Sebab, hanya masjid yang memiliki halaman dan bangunan luas saja yang bisa menjadi tempat vaksinasi untuk tingkat RT/RW tersebut. "Jadi, ini masjid yang besar-besar saja yang menjadi tempat pelaksanaan vaksin Covid-19, jadi lebih mudah untuk mengaturnya," kata dia.

JK juga mengingatkan seluruh masjid agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat menjelang bulan suci Ramadhan. Masjid, kata JK, harus patuh dalam menerapkan jaga jarak shaf shalat, memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan masjid harus setiap hari dibersihkan dengan disinfektan.

"Satu bulan lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, itu artinya kita melaksanakan ibadah puasa dalam suasana pandemi Covid-19.Untuk itu, masjid masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan," kata JK.

Hingga dua bulan sejak vaksinasi Covid-19 pertama pada pertengahan Januari lalu, total kurang lebih 6,5 juta dosis telah disuntikkan. Secara perinci, per Rabu (17/3), sebanyak 4.705.248 dosis pertama dan 1.876.140 dosis kedua telah diberikan ke masyarakat.

Baca juga : Menlu Retno Tekankan Akses Vaksin untuk Pulih dari Pandemi

Jika dirata-rata maka dosis yang diberikan kurang lebih sebanyak 100 ribu dosis per hari. Jumlah ini masih jauh dari target Presiden Jokowi yang menginginkan bisa mencapai satu juta dosis vaksin per hari disuntikkan ke masyarakat.

Pemerintah sejauh ini belum mempertimbangkan masjid besar untuk dijadikan lokasi vaksinasi. Namun, sejumlah langkah dilakukan pemerintah guna mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 tahap II bagi lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik. Di antaranya, pelaksanaan vaksinasi suntikan pertama dan kedua dapat dilakukan di lokasi yang berbeda.

"Selain itu, vaksinasi juga diadakannya Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Istora Senayan," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementeri an Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi.

Dalam petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dosis pertama dan kedua dapat dilakukan di tempat pelayanan berbeda. Misalnya, kata Nadia, penyuntikan vaksin yang pertama mengikuti pos atau sentra-sentra vaksinasi, sementara penyuntikan vaksin yang kedua dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terdekat dengan tempat tinggal atau domisili yang bersangkutan.

"Hasil layanan vaksinasi harus tetap diinput ke dalam PCare Vaksinasi meskipun tempat vaksinasi dosis pertama dan kedua berbeda," ujar Nadia.

Vaksinasi malam

Nadia mengatakan, Kemenkes kini juga sedang mempertimbangkan permintaan agar kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari bertepatan dengan jadwal puasa Ramadhan 1442 Hij riyah. Saat ini, hal itu tengah di matangkan, terutama terkait kesiapan.

"Apakah kita siap (vaksinasi malam hari)? Kita akan diskusikan dan matangkan lebih lanjut. Karena kematangannya gimana? Jangan sampai siang hari kita vaksin dan malam juga vaksin, nanti siapa yang datang? Tapi, itu memungkinkan," kata dia.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa menjelaskan, vaksin dengan mekanisme injeksi intra muskuler tidak membatalkan puasa seseorang sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Merujuk pada ketentuan tersebut, Kemenkes telah mempersiap kan seluruh mekanisme vaksinasi pada siang hari selama Ramadhan.

Baca juga : Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bepergian, IDI: Hati-Hati

Permintaan MUI agar pelaksanaan vaksin dilakukan pada malam hari, kata Siti Nadia, merupakan rekomendasi alternatif saat proses pada siang hari tidak dapat dilaksanakan. Pertimbangannya, kegiatan ibadah Ramadhan dilakukan umat Islam tidak hanya pada pagi, siang, dan sore hari, tetapi juga berlangsung sepanjang hari, bahkan hingga malam. (fauziah mursid/rr laeny sulistyawati, ed:mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement