REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta. Pemanggilan itu terkait rencana vaksinasi Covid-19 bagi keluarga anggota DPRD DKI.
"Nanti kami akan memeriksa Dinkes DKI Jakarta," kata Teguh saat dihubungi, Selasa (16/3).
Selain itu, dia menyebut, Ombudsman Jakarta Raya juga akan memanggil DPRD DKI untuk meminta keterangan terkait alasan permintaan vaksinasi bagi keluarga anggota dewan. Menurut Teguh, vaksinasi bagi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta tersebut berpotensi menimbulkan tindakan maladministrasi.
Sebab, kata dia, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Dirjen Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan sudah mengatur kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Salah satunya, yakni penyelenggara pelayanan publik.
"Keluarga anggota dewan itu bukan penyelenggara pelayanan publik. Itu sudah maladministrasi," ujarnya.
Ia menilai, jika vaksin pun dapat diberikan pada keluarga anggota dewan, maka perlu ada revisi terhadap juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen P2P Kemenkes. Bahkan menurutnya, tidak perlu ada tahapan maupun kategorisasi penerima vaksin.
"Kalau mau semua untuk keluarga ya sudah dibuka saja, enggak usah ada tahapan-tahapan, semua orang divaksin saja enggak usah ada kategorisasi," tutur dia.
"Siapa pun kalau mau berubah (penerima vaksin) sepakati dulu, kita sepakati Dirjen P2P harus mengeluarkan revisi terbaru terkait dengan juknis itu yang memperbolehkan anggota keluarga divaksin. Selama itu belum ada, jangan. Itu sudah maladminsitrasi," imbuhnya.
Sebelumnya, suami atau istri anggota DPRD DKI Jakarta ikut menerima vaksin covid-19. Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga berencana melakukan vaksinasi keluarga anggota dewan lainnya, seperti anak dan orang tua. Namun, hingga kini pelaksanaan vaksinasi keluarga anggota dewan belum dilakukan lantaran masih menghitung jumlah stok vaksin Covid-19 dari Dinkes DKI Jakarta.