Rabu 17 Mar 2021 03:10 WIB

Jazilul Pastikan Belum Ada Usulan Jabatan Tiga Periode ke MP

UUD bisa dilakukan amandemen atas kehendak rakyat yang tercermin di fraksi-fraksi. 

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jazilul Fawaid memastikan, bahwa sampai saat ini, belum ada usulan terkait masa jabatan presiden tiga periode ke MPR. Dia mengatakan, saat ini, MPR tengah fokus pada rekomendasi MPR periode lalu untuk mengamandemen pokok-pokok haluan negara.

"Iya ini tunduk lurus pada konstitusi jadi nggak ada larangan soal amandemen. Tapi, yang usulan tiga periode tidak ada usulan secara resmi kepada MPR," kata Jazilul dalam diskusi daring, Selasa (16/3).

Namun demikian, jika nantinya ada usulan dari masyarakat terkait pembatasan masa jabatan menjadi tiga periode, Jazuli menilai, tidak ada yang salah dengan usulan tersebut. Dia mengatakan, dalam pasal 37 UUD dijelaskan bahwa UUD bisa dilakukan amandemen atas kehendak rakyat yang tercermin di fraksi-fraksi. 

"Ini bukan soal tiga periode atau dua  periode, ini soal pembatasan. Ini sudah dibatasi dua periode, kalau ada kehendak rakyat mau membatasi tiga periode dan itu dilakukan perubahan amandemen tidak ada salahnya," ujarnya.

Selain itu wakil ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjawab kritikan mantan Ketua MPR, Amien Rais yang menuding bahwa istana ingin mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia menilai, tudingan tersebut salah alamat. 

Ia menegaskan, bahwa Amandemen menjadi urusan MPR bukan istana. "Di zaman Amien Rais juga ada amandemen. Bukan hanya itu, di zaman Amien Rais itu ada sidang istimewa yang kemudian menurunkan presiden, itu lebih gawat lagi. Sekarang kok tiga periode seakan-akan itu salah dari mana?" tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement