REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak sepakat soal amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden. Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) juga menilai pimpinan MPR dari fraksi lain menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Jadi PKS menolak dan pimpinan MPR dari PDIP, PKB, PPP dan lainnya menegaskan kami tidak ada agenda amandemen UUD 1945 untuk perpanjang masa jabatan presiden," tutur HNW kepada Republika.co.id, Senin (15/3).
Menurutnya, PKS dan fraksi lain di MPR kini menaati ketentuan sesuai UUD 1945. Terlebih, ketika ketentuan-ketentuan tersebut merupakan semangat dan amanat dari reformasi Indonesia itu sendiri. HNW menilai, semangat reformasi dibuat untuk membatasi masa jabatan presiden. "Kok, sekarang mau diubah lagi, berarti mengkhianati reformasi," tegas HNW.
Dia menambahkan, dalam demokrasi berbagai usul memang dibolehkan. Namun demikian, wacana yang disampaikan Arief Poyuono menyoal adanya dugaan penambahan tiga periode masa jabatan presiden bukanlah usulan resmi. "Itu hanya usulan individu yang belum disampaikan secara resmi ke MPR," tuturnya.
Tak sampai di sana, Istana ia sebut juga tidak mengusulkan apapun kepada MPR. Khususnya menyoal perintah melakukan sidang paripurna demi merubah UUD 1945. "Istana tidak punya hak konstitusional seperti itu," ujar HNW.
HNW menampik jika ada pembicaraan formal maupun informal mengenai wacana tersebut di MPR. Sehingga, wacana amandemen penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan sulit dicapai. Hal itu mengingat usulan ke MPR harus sesuai pasal 37 ayat 1 dan 2, yang menyebut harus disetujui 1/3 atau sekitar 234 anggota MPR sekarang dari jumlah sekitar 711 orang.
"Begitu ketentuannya. Sampai saat ini tidak ada satupun usulan resmi kepada MPR," tegas dia.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani juga tak sepakat wacana jabatan presiden tiga periode yang dilontarkan pendiri Partai Ummat, Amien Rais. Menurutnya, pernyataan dari Amien Rais hanya sebuah diskursus biasa.
"Apalagi Pak AR (Amien Rais) kan biasa melemparkan dugaan atau prasangka di ruang publik," ujar dia.
Dia menambahkan, sebagai pimpinan di MPR, pihaknya tidak pernah menerima usulan tersebut. Termasuk, dari partai politik pendukung pemerintah, meski hanya bersifat informal sekalipun. "Karena itu, saya dan kawan di koalisi parpol pendukung pemerintah. Melihat lontaran Pak AR itu hanya sebagai political joke saja," tuturnya.
Menurutnya, fakta yang ada di MPR saat ini memang tidak ada agenda terkait sama sekali. Bahkan, pemikiran awal untuk mencapainya saja ia klaim tidak ada. "Satu-satunya yang kami dalami dan kaji lebih lanjut hanyalah hal terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN)," tegas Arsul.