Senin 15 Mar 2021 13:49 WIB

Peringatan dari Amien: Ada Upaya Membuat Jokowi Tiga Periode

Ada usaha yang betul-betul luar biasa, skenario, backup politik serta keuangannya.

Amien Rais
Foto:

Belum semua partai bersuara terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun, sebagian dari partai menegaskan menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Kawendra Lukistian menegaskan, Gerindra dan Ketua Umumnya Prabowo Subianto sangat patuh pada Undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, tidak akan ada dukungan Gerindra jika terjadi kemungkinan masa jabatan presiden selama tiga periode.

"Yang perlu diingat itu, Pak Prabowo dan Gerindra taat konstitusi. Kita ikuti aturan yang ada," ujar dia kepada Republika.co.id, Sabtu (13/3).

Alih-alih memikirkan masa jabatan tiga periode, kader-kader terbaik Gerindra ia sebut saat ini sedang fokus dengan perannya masing-masing. Termasuk, yang ada di lingkaran kabinet. Menurutnya, saat ini mereka sedang bekerja optimal menyukseskan pemerintahan.

"Sementara yang di parlemen, terus memaksimalkan perannya sebagai wakil rakyat," ungkap dia.

Tak hanya Gerindra, hal serupa juga diungkapkan oleh partai koalisi lainnya, NasDem. Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Siswono Yudo Husodo mengatakan, pihaknya tidak pernah membicarakan masa jabatan tiga periode presiden secara internal apalagi koalisi. Dia mengaku, NasDem taat pada konstitusi.

"Bahwa presiden hanya boleh menjabat dua periode," ujar dia, Sabtu (13/3).

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani juga menegaskan, bahwa pihaknya tegas menolak wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, hal tersebut dapat menghadirkan kekuasaan absolut yang dapat merusak negara.

"Ini telah diingatkan Lord Acton 'power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely', bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ujar Kamhar lewat keterangan tertulisnya, Ahad (14/3).

Indonesia, kata Kamhar, sudah pernah merasakan dampak buruk dari tak adanya batas masa jabatan presiden pada Orde Lama dan Baru. Jika dipaksakan untuk terealisasi, itu dapat berpotensi kembali menimbulkan gejolak dalam negeri.

"Kami berpandangan tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945, apalagi jika hanya untuk merubah batas masa jabatan presiden," ujar Kamhar.

Pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode sendiri telah diatur dalam amendemen UUD 1945. Kamhar mengatakan, itu merupakan amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan.

"Lagi pula tak ada alasan objektif sebagai pertimbangan strategis yang menjadi capaian prestasi luar biasa pemerintahan ini. Baik itu di bidang ekonomi, politik, dan hukum sebagai dispensasi," ujar Kamhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement