REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menanggapi adanya korban dibawah umur yang tewas di tangan pembunuh berantai, MRI (21 tahun) atau Rian di sebuah hotel. KPAD Kabupaten Bogor meyakini, regulasi soal pengunjung masuk hotel yang ketat akan mampu meminimalisir kasus serupa.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor, Erwin Suriana. Dirinya meminta pengelola hotel lebih memperketat pengawasan setiap tamu yang akan masuk atau menginap.
“Pengawasan harus berjalan ketat, jangan longgar. Misalnya ada dua orang yang masuk, itu harus ditanyakan kejelasan identitasnya. Kartu atau buku nikah misalnya," kata Erwin ketika dikonfirmasi, Ahad (14/3).
Untuk itu, Erwin bersama KPAD akan mendorong para pengelola atau pebisnis hotel untuk lebih ketat dan koorperatif dengan pemerintah, untuk sama-sama mengawasi penyalahgunaan hotel tersebut dari prostitusi online. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi korban dibawah umur seperti DP yang masih berusia 17 tahun.
“Kita nanti akan dorong dengan bersama perangkat daerah lain juga akan komunikasi dengan PHRI untuk memperketat regulasi di hotel,” tuturnya.
Diketahui, Rian membunuh dua korbannya, DP (17) dan EL (23) di sebuah hotel yang sama, di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Keduanya tewas di tangan Rian dengan cara dicekik, kemudian dibuang ditempat yang berbeda.
Terpisah, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, untuk sementara polisi baru mengungkap dua fakta korban kekerasan yang jatuh di tangan tersangka, Rian. Namun, polisi masih melakukan pendalaman.
Tak hanya itu, lanjutnya, polisi masih fokus pada motif tersangka untuk mengambil barang. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pihak kepolisian bisa mengembangkan ke motif lainnya.
“Hasil penyelidikan kami terhadap MRI ini masih intens untuk menyatukan dari alat bukti yang ada. Keterangan saksi, kemudian juga petunjuk, dan bukti-bukti CCTV untuk merangkai setiap perbuatan dari tersangka,” jelasnya.