REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menanggapi adanya risiko pembekuan darah setelah disuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Ia menjelaskan, jika izin penggunaan darurat sudah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maka keamanan vaksin sudah terjamin.
"Kemampuan membentuk antibodi dan efikasi ataupun perlindungan yang diberikan itu sudah dikaji oleh BPOM sehingga kita pastikan vaksin ini aman untuk kita gunakan," kata Siti, dalam webinar Kupas Tuntas Vaksinasi Covid-19, Ahad (14/3).
Beberapa waktu lalu, vaksin AstraZeneca di negara lain disebut menimbulkan pembekuan darah pada orang yang divaksin. Karena itu, beberapa negara memutuskan menghentikan penggunaan vaksin ini.
Menurut Siti, hal ini sudah menjadi satu hal yang dikaji oleh BPOM. Selain itu, ia menyebutkan, pada 11 Maret lalu BPOM Eropa sudah menyatakan, pembekuan darah yang terjadi tidak ada hubungannya dengan vaksin AstraZeneca yang diberikan.
"Jadi dinyatakan tidak ada hubungannya. Tapi tetap dilakukan monitoring," kata dia lagi.
Vaksin AstraZeneca telah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari BPOM pada 22 Februari 2021 lalu. Vaksin ini sudah diterima di Indonesia dengan jumlah 1.113.600 dosis pada Senin (8/3).
Denmark sebelumnya juga telah menyatakan untuk menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi masyarakatnya, karena dugaan pembekuan darah ini. Penangguhan ini dilakukan selama 14 hari.