Sabtu 13 Mar 2021 00:10 WIB

Menanti Proses Penanganan Kasus Denny Siregar

Besar harapan Kapolri Jenderal Listyo memiliki atensi terhadap penanganan kasus ITE.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto:

Besar harapan ustaz Ruslan dengan dilimpahkannya kasus Denny Siregar ke Mabes Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat memiliki atensi terhadap penanganan kasus ITE. 

"Mudah-mudahan dengan kapolri baru, kita yang korban juga pelapor, (kasus) ditanggapi dengan serius," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (12/3).

Sebelumnya, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam SE itu terdapat salah satu poin, yait dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil. Maka sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) serta memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

 

"Dibuktikan saja oleh anggotanya. Itu harapannya. Kita kan korban dan melaporkan langsung. Mudah-mudahan dengan dulimpahkan ke Mabes Polri, prosesnya lebih baik lagi," kata Ruslan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement