Kamis 11 Mar 2021 20:56 WIB

Rian, Pembunuh Berantai yang Mengincar Wanita

Polisi menemukan kantong plastik baru diduga untuk membunuh korban selanjutnya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Muhammad Rian (21 tahun) diduga berperilaku laiknya serial killer atau pembunuh berantai. Pada Rabu (10/3), malam, ia diringkus oleh tim gabungan reserse di Depok, Jawa Barat karena telah membunuh dua wanita yang ia kencani, DP (17) dan EL (23).

Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, Rian membunuh kedua wanita tersebut dengan tujuan menguasai hartanya. Namun, aksi biadab MRI bukan kali itu saja terjadi. Hal itu terungkap oleh jejak digitalnya.

“Motifnya sama, supaya bisa berkencan dan menguasai barang dari korban, baik pertama dan kedua. Sehingga saat ini kami akan terus mengembangkan, termasuk menelusuri jejak-jejak digital dari tersangka,” ujar Susatyo di Mako Polresta Bogor, Kamis (11/3) sore.

Melihat kedua korban yang keduanya sama-sama perempuan, Susatyo menduga tersangka memang dengan sengaja menyasar perempuan. Sebab, perempuan merupakan korban yang mudah dikuasai. Dari hasil autopsi yang diterima pihak kepolisian, didapati kedua korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik.

Selain cara membunuh yang sama, Susatyo melanjutkan, tersangka membunuh DP dan EL di tempat yang sama. Yakni di sebuah penginapan di daerah Puncak, Kabupaten Bogor, meski di waktu yang berbeda. DP ditemukan tak bernyawa pada 25 Februari 2021, sementara EL ditemukan pada 10 Maret 2021.

“Jadi mereka diajak jalan-jalan ke daerah Puncak. Selesai berkencan, mereka dihabisi nyawanya dengan dicekik. Kedua korban dieksekusi di tempat sama, hanya beda kamar,” jelasnya.

Menurut keterangan yang didapat polisi dari tersangka, niat tersangka untuk membunuh DP, korban pertamanya, datang secara tiba-tiba. Namun, berbeda dengan korban kedua, tersangka melakukannya dengan persiapan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan kantung plastik utuh yang belum digunakan. Sama seperti kantung plastik yang digunakan tersangka untuk membungkus DP sebelum dibuang di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Kami menemukan kantung plastik yang masih utuh yang belum digunakan. Sehingga bisa jadi akan memakan korban berikutnya,” ujarnya.

Disamping itu, Rian merupakan pelaku tunggal. Setelah membunuh korbannya, tersangka membawa korban dengan memasukkan ke dalam tas gunung atau carrier berukuran ekstra besar. Kemudian memikulnya hingga ke lokasi pembuangan korban.

Meski hasil tes urin tersangka menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu dan inek, Susatyo mengatakan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan sadar. “Diajak bebicara masih nyambung, pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan dampak,” ungkapnya.

Susatyo menambahkan, tim gabungan Reskrim Polresta Bogor Kota, Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal, Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor telah melakukan penyelidikan panjang selama dua pekan lebih. Bahkan, sebelum menangkap tersangka di kost-nya di kawasan Depok, tim gabungan telah mencari hingga ke Jakarta Selatan dan Indramayu.

“Juga ke tempat-tempat lain yang kita duga sebagai tempat persembunyian dari pelaku tersebut. Karena dia berpindah-pindah lokasinya,” kata dia.

Rian dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP. Pasal itu mengacam Rian dengan hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement