Kamis 11 Mar 2021 16:38 WIB

Komisi B DPRD Panggil Sarana Jaya Terkait Dugaan Korupsi

Dewan akan investigasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program lahan DP Rp 0.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan setelah diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan.
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan setelah diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Perumda Sarana Jaya dan melakukan investigasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan program DP Rp 0. Investigasi yang bakal Komisi B lakukan itu lebih mengarah pada sisi administrasi. 

"Paling efektif caranya adalah memanggil Sarana Jaya. Ini kita mungkin cuma bisa investigasi dari sisi administrasi," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (11/3).

Aziz menjelaskan, terkait masalah dugaan korupsi sudah masuk ranah kriminal dan menjadi kewenangan aparat KPK dan kepolisian. Sedangkan Komisi B DPRD DKI Jakarta akan menyelidiki ke arah urusan administrasi proses pengadaan lahan tersebut. 

"Kalau kami kan lebih ke arah urusan administrasi. Secara administrasi benar tidak apa yang mereka jalankan dengan aturan dan kaidah yang berlaku," ujarnya. 

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga akan melakukan langkah preventif untuk mencegah hal serupa kembali terjadi. Baik pada Perumda Sarana Jaya maupun seluruh BUMD DKI Jakarta. 

"Yang menjadi wilayah kami adalah menjaga kemungkinan hal ini untuk terjadi lagi. Bukan hanya di Sarana Jaya, tapi di seluruh BUMD. Kami akan berikan catatan lain kali harus berhati-hati dan sebagainya," tutur dia. 

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan setelah diduga terlibat kasus korupsi pengadaan lahan. Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggantikan Yoory. 

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (8/3). Penggeledahan dilakukan di lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, yaitu Kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. 

Kasus yang diusut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement