Kamis 11 Mar 2021 16:25 WIB

'Kasus Meninggalnya Laskar FPI, Lemahnya Penegakan Hukum'

Kasus meninggalnya enam Laskar FPI tidak murni hukum, tapi kental muatan politik.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro memberikan keterangan di Polda Metro Jaya
Foto: istimewa
Pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro memberikan keterangan di Polda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Isu pelanggaran HAM jadi persoalan yang tidak pernah usai dibicarakan di Indonesia. Salah satunya terkait peristiwa meninggalnya enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu yang diduga kuat terjadi tindakan unlawful killing polisi.

Uniknya, kejadian itu menghasilkan penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI dengan alasan adanya tindakan penyerangan kepada Polisi. Hal ini dinilai banyak pihak hanya akan semakin memperkeruh persoalan pelanggaran HAM di Indonesia.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menilai, kasus meninggalnya enam Laskar FPI tidak murni hukum atau perkara hukum biasa. Menurutnya, kasus ini sangat kental muatan politik, membuat keadaan seperti ini sangat mengkhawatirkan.

"Karena penegakkan hukum sudah dikendalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak yang dekat dengan penguasa," kata Sugito dalam webinar yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

 

photo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA )

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement