REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Isu pelanggaran HAM jadi persoalan yang tidak pernah usai dibicarakan di Indonesia. Salah satunya terkait peristiwa meninggalnya enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu yang diduga kuat terjadi tindakan unlawful killing polisi.
Uniknya, kejadian itu menghasilkan penetapan tersangka terhadap enam Laskar FPI dengan alasan adanya tindakan penyerangan kepada Polisi. Hal ini dinilai banyak pihak hanya akan semakin memperkeruh persoalan pelanggaran HAM di Indonesia.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, menilai, kasus meninggalnya enam Laskar FPI tidak murni hukum atau perkara hukum biasa. Menurutnya, kasus ini sangat kental muatan politik, membuat keadaan seperti ini sangat mengkhawatirkan.
"Karena penegakkan hukum sudah dikendalikan sepenuhnya oleh pihak-pihak yang dekat dengan penguasa," kata Sugito dalam webinar yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).