Kamis 11 Mar 2021 09:04 WIB

Polres Klungkung Ringkus Tiga Residivis Pengedar Sabu

Ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas merilis hasil tangkapan narkotika jenis sabu (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Petugas merilis hasil tangkapan narkotika jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KLUNGKUNG -- Tiga residivis berinisial IKM alias Semal, PAP alias Anjas, dan AJ alias Jebing terancam 20 tahun penjara karena terlibat sebagai sindikat pengedar narkotika jenis sabu. "Dalam sepekan, ketiga tersangka kami tangkap," kata Wakapolres Klungkung Komisaris Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa dalam siaran pers di Kota Denpasar, Bali, Rabu (10/3).

Pelaku IKM dan PAP, kata dia, diduga sebagai pengedar narkotika. Sedangkan AJ diduga kuat selain pengedar juga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Dia menjelaskan, tiga tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba. Khusus pelaku IKM, sudah empat kali keluar masuk penjara karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Tersangka IKM merupakan residivis kasus narkoba dan saat ini ditangkap karena perannya sebagai perantara jual beli narkoba. Kedua, tersangka AJ juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun 2019. Diduga dalam kasus ini berperan sebagai bandar.

Terakhir, tersangka PAP yang juga residivis narkoba ditangkap karena selama ini membantu AJ dalam bisnis narkoba. Para tersangka ditangkap pada tanggal 5 Maret 2021 di Jalan Kenyeri III Nomor 12 Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Dari para pelaku, diperoleh barang bukti berupa 15 paket sabu dengan total keseluruhan 5,8 gram neto dan uang tunai Rp 11,88 juta

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka mengatakan, ketiga tersangka sebenarnya berasal dari luar wilayah Klungkung. Ia menjelaskan, tersangka IKM berasal dari Kabupaten Buleleng yang bekerja sebagai buruh lepas. Sedangkan AJ dan PAP berasal dari Denpasar.

Dalam kasus itu, IKM alias Semal dan PAP alias Anjas dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal yang disangkakan terhadap AJ alias Jebingadalah Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliardan paling banyak Rp 10 miliar ditambah dengan sepertiganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement