REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menanggapi tawaran dari anggota Komisi III DPR Arsul Sani untuk mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia hanya mengatakan, pihaknya saat ini tidak akan bekerja di luar aturan yang ditetapkan undang-undang tersebut.
"Kami ingin sampaikan bahwa sampai detik ini KPK tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU. Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3).
KPK, kata Firli, harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan perundang-undangan. Meskipun komisi antirasuah itu masuk ke dalam rumpun eksekutif.
"Walaupun dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK adalah masuk rumpun eksekutif, tapi dalam pelaksanaan tugasnya tidak terpengaruh dengan eksekutif, yudikatif, dan legislatif," ujar Firli.
Di samping itu, ia meminta semua pihak tak segera mengambil kesimpulan terkait turunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. Menurutnya, itu juga dipengaruhi oleh hal lain dan tidak dapat dilihat dalam satu sektor saja.
"Banyak pengaruh bagaimana di antaranya pelayanan publik kita, termasuk pengaruh dari politik dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan kita," ujar Firli.
Meski begitu, ia tetap menerima pandangan publik terkait hal-hal yang dilekatkan kepaka KPK. Ia pun berpesan untuk tak mencari kesempurnaan dan fokus pada perbaikan ke depan.
"Jangan pernah mencari suatu kesempurnaan, kita terima kondisi yang ada karena kalau kita cari kesempurnaan yang kita temukan adalah ketidaksempurnaan. Mari kita semangat melakukan perbaikan," ujar Firli.
Sebelumnya, anggota Komisi III Arsul Sani menawarkan kembali kembali direvisinya Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk mengatur kewenangan Dewas KPK. Namun, usulan revisi harus datang dari lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu.
"Bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar Arsul.
UU KPK saat ini, kata Arsul, memang masih perlu disempurnakan lagi. Khususnya dalam mengatur kewenangan Dewas KPK yang dikeluhkan oleh Tumpak Panggabean.
"Saya termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," ujar Arsul.