Kamis 11 Mar 2021 10:00 WIB

Asing Angkat 'Harta Karun', KKP: Teknisnya Belum Ada

Kementerian Kelautan dan Perikanan ingin mendengar berbagai masukkan.

 Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Foto: MgROL_37
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan tersikut masalah baru. Kini soal dibukanya pintu investasi asing atas Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang ada di perairan Indonesia, oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia pekan lalu mengatakan investor asing kini boleh ikut mengangkat temuan kapal kuno yang karam. 

Hal ini dibahas dalam webinar 'Nasib Warisan Budaya di Laut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021', Rabu. Berbicara dalam webinar tersebut para ahli arkeologi dari Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid, dan sejumlah anggota tim ahli cagar budaya. 

Baca Juga

Turut berbicara juga pengajar hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta Prof Endang Sumiarni,  Sekjen Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKT), Harry Satrio, dan Kepala Seksi BMKT Direktorat Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Zainab Tahir. 

Masalahnya, para ahli arkeologi menilai BMKT adalah cagar budaya, bukan sebagai komoditi yang diperjualbelikan. Apalagi kepada pihak asing. 

Soal BMKT ini ada di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 19 ayat 1 huruf g dan pasal 47a ayat 2 huruf e. Pasal 19 Ayat 1 huruf g berbunyi 'Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan: g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.' 

Kemudian pasal 47a ayat 2 huruf e berbunyi 'Perizinan Berusaha pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan: e. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. 

Zainab mengatakan posisi instansinya masih bergeming. "Kami saat ini mendengarkan saja seperti apa masukkan masukkan dari semua pihak," kata dia, Rabu. Ia mengatakan belum ada mekanisme teknis terkait pelaksanaan UU Cipta Kerja bagian BMKT ini. "Bahkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 pun BMKT bukan sektor yang prioritas," kata dia lagi. 

Ia mengakui, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki kendala soal pengangkatan BMKT ini. Kendalanya adalah pos pengangkatan itu tidak ada. Sehingga aturan yang berlaku sekarang jadi tidak relevan. "Jadi kepastian investasinya belum bisa diberikan saat ini dengan aturan yang tersedia," kata dia. 

Ahli arkeologi menilai pembukaan investasi asing untuk mengangkut BMKT tidak sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ahli arkeologi bersikeras, benda cagar budaya bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan, terkait dengan kegiatan mencari 'harta karun' kapal tenggelam, lalu melelangnya di dalam negeri atau dibawa ke luar negeri.

Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menentang beleid baru ini. Ia mencicit di akun twitter nya berharap pemerintah membatalkan aturan tersebut. Susi semasa menjabat memang dikenal sosok yang tegas menentang pengangkatan BMKT. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement