Kamis 11 Mar 2021 00:44 WIB

Rekam E-KTP Suku Anak Rimba, Kemendagri Diapresiasi Warsi

Sejumlah kendala yang bersinggungan dengan aturan suku mampu diatasi.

Orang Rimba/Suku Anak Dalam
Foto: GARUDAMAGAZINE.COM
Orang Rimba/Suku Anak Dalam

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terhadap suku Anak Dalam atau Orang Rimba, Jambi yang menempati kawasan Taman Nasional Bukit 12 Jambi di daerah Timur atau Sungai Terap dan menduduki lahan 114 hektar. 

Langkah ini mendapat apresiasi dari aktivis Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI WARSI) Rere yang hadir dan mendampingi suku tersebut saat kegiatan berlangsung di Kantor Desa Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Jambi, Rabu (10/3). KKI WARSI merupakan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pemberdayaan suku adat marginal (Orang Rimba, Batin Sembilan, Talang Mamak, Dayak dan Punan).

"Saya sangat mengapresiasi, karena untuk KTP sendiri mereka bergerak cepat, pada awalnya komunitas Orang Rimba di daerah Terap sendiri mereka cukup menolak untuk pembuatan KTP tapi di tahun 2020 mereka mau untuk dilakukan perekaman E-KTP, " ujar Rere. 

Aktivis yang juga tercatat aktif melakukan advokasi penyelamatan hutan alam tersisa menuturkan, empat temenggung yang berada di daerah tersebut sangat mendukung dan bersemangat untuk membantu terlaksananya pembuatan E-KTP.

"Kemarin adanya BST dari pemerintah akhirnya mereka diwajibkan harus memiliki NIK itu yang membuat akhirnya mereka bersemangat untuk membuat E-KTP ya," kata dia. 

Masih menurut Rere, untuk pembuatan Nomor Induk Penduduk (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) ini sempat mengalami kendala. Itu karena untuk perempuan tidak boleh direkam dan tidak boleh difoto, namun setelah diberikan penjelasan secara lengkap akhirnya diperbolehkan. 

"Di awal kita runding harus tahu tanggal lahir mereka karena selama ini mereka tidak tahu tanggal lahirnya cuma tahu misalnya musim buah musim kebakaran yang menentukan tanggal lahir atau kelahiran seseorang, " kata Rere. 

Lebih jauh, menurut dia, yang menjadi kendala adalah harus mengetahui orang tua kandung suku Anak Dalam mengingat mereka sendiri pantang menyebutkan orang yang sudah meninggal apalagi dengan perempuan.

"Untuk ini mereka cukup mau membantu, dibantu temenggungnya untuk mendapatkan informasi tentang orang tuanya," kata Rere. 

Ia berharap dengan adanya ini bisa membantu untuk mereka mendapatkan akses bantuan seperti  masyarakat pada umumnya. 

"Semoga bisa mendapatkan bantuan PKH bantuan pendidikan karena mereka sudah mau mulai mengenal dunia pendidikan walaupun masih di dalam," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement