Fuad berharap dalam kasus ini, polisi dapat lebih mengedepankan perspektif korban dan perspektif gender dalam melakukan penanganan kasus yang dialami pedagang tersebut. Serta mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.
"Karena di dalam RUU penghapusan kekerasan seksual, kasus-kasus (seperti) yang dialami pedagang itu dapat diselesaikan secara hukum dengan tegas. Karena di dalam RUU penghapusan kekerasan seksual devinisi kekerasan seksualnya lebih jelas dan lebih luas, dibandingkan dengan KUHP sekarang ini," jelasnya.
Advertisement