REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian. Kali ini, Menpan menerbitkan SE Nomor 6 2021 terkait larangan bepergian selama libur Hari Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi.
Libur Isra Mi'raj jatuh pada Kamis (11/3), sedangkan libur Hari Raya Nyepi jatuh pada Ahad (14/3) atau tiga hari setelah libur Isra Mi’raj. Libur yang berdekatan kerap dimanfaatkan untuk bepergian.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat saat adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai dengan 14 Maret,” demikian tertulis dalam SE yang dibagikan Menpan-RB melalui pesan singkatnya, Senin (8/3).
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Dengan catatan, surat tersebut ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut. Namun, ASN yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
ASN yang terpaksa harus bepergian juga harus memperhatikan beberapa hal, yakni: peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal; dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Termasuk, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M, menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas/interaksi)," bunyi salah satu poin SE.
Dalam edaran tersebut, Tjahjo memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. Menurutnya, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
"PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menpan-RB melalui alamat surat elektonik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 17 Maret," katanya.