REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tanggal 9 hingga 22 Maret 2021 untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan. Keputusan ini juga seiring menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis (11/3) serta Ahad (14/3).
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra' Mi'raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Senin (8/3).
Selain itu, Anies juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Sementara itu, Pemprov DKI tetap akan meningkatkan kemampuan testing, tracing dan juga treatment (3T).
"Kemudian, kami di DKI terus berupaya konsisten menggalang koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas tempat ICU dan tempat isolasi terkendali, yang di dalam ini hotel maupun wisma atlit. Keberadaan tempat isolasi tersebut sangat membantu untuk menekan penyebaran virus di Jakarta," ujarnya.