Senin 08 Mar 2021 12:03 WIB

Kemenhub Gelar FGD Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut

Perairan Indonesia merupakan jalur transportasi yang strategis kapal-kapal asing.

 Kemenhub gelar FGD penanggulangan tumpahan minyak di laut.
Foto:

Tim Nasional ini, lanjut Andi, beranggotakan 13 (tiga belas) Instansi, Kementerian/ Lembaga Pemerintahan yang diketuai oleh Menteri Perhubungan dan beranggotakan KLHK, Kementerian ESDM, Kemendagri, Kemenlu, KKP, Kemenkes, Kemenkeu, Kemenkumham, TNI Polri, SKK Migas, BPH Migas, Gubernur dan Bupati/Walikota yang wilayahnya mencakup laut.

Selain itu, pada level Internasional, Indonesia juga bergabung menjadi anggota dalam beberapa forum penanggulangan pencemaran minyak di laut, antara lain MoU on ASEAN Cooperation Mechanism for Joint Oil Spill Preparedness and Response, Revolving Fund Committee (RFC) antara Indonesia, Malaysia dan Singapura, Sulawesi Sea Oil Spill Response Plan Network antara Indonesia, Malaysia dan Filipina, serta Indonesia-Australia Concerning Transboundary Marine Pollution Preparedness and Response.

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Totok Sukarno, mengungkapkan, kegiatan FGD ini diikuti oleh sejumlah kurang lebih 60 (enam puluh) orang peserta, secara daring dan tatap muka, yang berasal dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian/Lembaga lain yang menangani Pencemaran Minyak di Laut dan proses Pengesahan OPRC.

Sebagai informasi, Konvensi OPRC adalah Konvensi International Maritime Organization (IMO) yang mengatur mengenai tindakan yang perlu diambil suatu negara dalam menghadapi kejadian tumpahan minyak di laut, baik secara nasional maupun internasional melalui kerjasama dengan negara lain.

 

Pengesahan Konvensi OPRC tidak dapat dilepaskan dari peristiwa “the Exxon Valdez, di mana tumpahan minyak menyebar luas karena ketidaksiapan dalam mengantisipasi bencana pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak. Hal ini terjadi karena belum adanya ketentuan-ketentuan internasional yang dapat mengakomodir masyarakat internasaional dalam penanggulangan pencemaran laut. Oleh karena itulah, pada tahun 1989 Amerika Serikat memprakarsai Konferensi Internasional di Paris dengan proposal “International Emergency Response for Oil Spill Clean Up”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement