Rabu 07 Oct 2020 17:30 WIB

Kemenhub Gelar FGD Aturan Standar Kapal non Konvensi NCVS

Diadakannya konsinyering agar revisi standar kapal non konvensi segera diselesaikan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Standar aturan keselamatan kapal harus dapat selalu memenuhi tuntutan zaman. Untuk itu, dalam rangka perbaikan dan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari para stakeholder terkait penyempurnaan Standar Kapal Non Konvensi tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD).

Sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia atau (Non Convention Vessel Standar) NCVS, diperlukan adanya perbaikan yang berkelanjutan. FGD ini yang membahas Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. KM. 65 tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standar) NCVS. Kegiatan FGD ini dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Hermanta mengatakan, konsinyering ini dilaksanakan sebagai upaya peninjauan atau pemeriksaan kembali aturan yang sudah ada. Sehingga, aturan yang baru berfungsi untuk penyempurnaan dari aturan yang ada.

“Saya meyakini kegiatan konsinyering ini merupakan acara yang tepat dan merupakan momentum dalam melakukan perbaikan dan pembaharuan aturan untuk ke arah yang lebih baik sehingga ke depan diharapkan semua kapal dan pelautnya dapat meningkatkan keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” kata dia dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/10).

Selain itu, semua stakeholder perlu mencermati perkembangan teknologi informasi yang saat ini berkembang sangat pesat tanpa batas ruang dan waktu. Sehingga mendorong pihaknya untuk selalu dapat menghadapi perkembangan informasi dan teknologi komunikasi melalui terobosan-terobosan yang kreatif dan inovatif berupa rumusan kebijakan yang cocok dan tepat dengan karakteristik negara kepulauan (archipelagic state). 

Ketua Penyelenggara FGD, Capt. Diaz Saputra dalam laporannya mengatakan, tujuan utama diadakannya konsinyering ini adalah agar revisi standar kapal non konvensi dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia, di bawah 500 GT yang melakukan pelayaran nasional dan international atau kapal di atas 500 GT yang melakukan pelayaran nasional.

Sebagai informasi, aturan Standar Kapal Non Konvensi (NCVS) di Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.

Kedua regulasi tersebut telah diberlakukan untuk kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014 dan kapal bangunan lama dengan jadwal pengedokan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement