REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta jajaran pengurus tingkat daerah mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (8/3). AHY ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.
"Saya hari ini didampingi oleh 34 ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD mewakili seluruh ketua DPC dan seluruh kader partai Demokrat di wilayah Indonesia, Aceh sampai Papua ingin menyampaikan kepada Menkumham kalau gerakan pengambil alihan kekuasaan atau kepemimpinan partai demokrat melalui yang para pelaku klaim sebagai KLB pada (5/3) di Deli Serdang, Sumut sebagai yang ilegal," tegasnya di gedung Kemenkumham, Jakarta.
"Kegiatan yang inkonstitusional dan kami sebut KLB abal-abal," ucap AHY melanjutkan.
AHY juga menegaskan, dirinya memiliki bukti yang lengkap dan otentik terkait hal tersebut. Menurutnya, dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah.
"Mereka hanya diberikan jaketkan, diberikan jas partai demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP. Seharusnya sesuai dengan AD/ART," ujarnya.
AHY menambahkan KLB bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua DPD. Nyatanya ke 34 ketua DPD ada di sini semuanya (siap atau suara kader). Lalu, sekurang-kurangnya setangah dari jumalah ketua DPC se-Indonesia, nyatanya para ketua DPC tidak mengikuti KLB di Deli Serdang tersebut.
Dan yang terakhir, kata dia, harus disetujui ketua majelis partai, nyatanya sama sekali tidak ada permintaan atau persetujuan dari majelis tinggi partai. Semua itu mengugurkan, menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Reli Serdang tersebut.
"Belum lagi berbicara, mereka sama sekali tidak menggunakan konstitusi partai demokrat yang sah, yaitu AD/ART yang juga sudah disahkan Kemenkumham pada Mei 2020 lalu. Maka dari itu, saya menyampaikan surat resmi kepada Menkumham hari ini untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak," kata dia.