Senin 08 Mar 2021 09:49 WIB

Firli: Perempuan Berandil Besar dalam Pemberantasan Korupsi

Tidak sedikit perempuan Indonesia yang berani memilih dan menantang perilaku koruptif

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan).
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan memiliki peran besar dalam pemberantasan rasuah di Indonesia. Bahkan, perempuan juga memiliki andil besar dalam menentukan arah, tujuan dan masa depan suatu bangsa.

"Tidak sedikit perempuan Indonesia yang berani memilih dan menantang perilaku koruptif serta kejahatan korupsi meski melibatkan sahabat hingga keluarganya sendiri," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangan, Senin (8/3).

Dia mengungkapkan, tidak terhitung dukungan dan informasi beserta bukti-bukti yang diberikan para srikandi antikorupsi kepada KPK. Dia mengaku, kalau hal itu membakar semangat tempur guna memerangi tindak pidana korupsi.

Salah satu bentuk andil dan keterlibatan kaum Hawa dalam segenap upaya pemberantasan korupsi dapat kita lihat dari besarnya animo perempuan di seluruh penjuru negeri, menjadi agen 'Saya Perempuan Anti Korupsi' (SPAK). Katanya, hal-hal yang dilakukan agen SPAK mungkin terlihat kecil, namun berdampak sangat besar, khususnya bagi pencegahan tindak pidana korupsi.

Firli mengatakan, menanamkan budaya antikorupsi sedari dini di keluarga dan lingkungan sekitar, agar tidak korupsi. Serta menerapkan perilaku jujur dan hidup sederhana, adalah contoh hal-hal kecil yang dilakukan oleh agen-agen SPAK.

Dia mengatakan, semua tentu berharap semangat kerja serta perjuangan keras seperti ayah dengan kesabaran tinggi layaknya seorang ibu yang ditunjukan oleh agen-agen SPAK seantero negeri ini, menjadi contoh dan pemicu segenap upaya pemberantasan korupsi di dunia khususnya di Indonesia.

Namun, dia menegaskan, tidak dapat dinafikan bahwa masih ada oknum perempuan yang menjadi pemantik atau terlibat korupsi. Meskipun, sambung dia, ketidakpatutan yang dilakukan itu harus dibuktikan terlebih dahulu di meja hijau persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement