Senin 08 Mar 2021 00:22 WIB

Pengamat Prediksi Peluang Demokrat Moeldoko dapat Legitimasi

Pengamat kritik Mahfud yang membuat narasi Kemenkumham hanya soal dokumen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Moeldoko (tengah) di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko (tengah) di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memprediksi peluang Partai Demokrat kubu Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mendapat legitimasi dari pemerintah. Dari sisi akses, Dedi menilai Partai Demokrat kubu Moeldoko memungkinkan  mendapat legitimasi pemerintah.

Apalagi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD sudah menyinggung soal kelengkapan dokumen. Akan tetapi, Dedi menilai, Mahfud MD melupakan hal fundamental dalam syarat penyelenggaraan kongres luar biasa, yakni tidak adanya persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga

"Dari sisi ini semestinya menko secara tegas mendeklarasi jika KLB Demokrat inkonstitusional, bukan justru membuat narasi seolah hanya soal dokumen pengajuan ke Menkumham," kata Dedi kepada Demokrat, Ahad (7/3).

Ia memandang, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) layak diapresiasi jika melakukan perlawanan terhadap upaya pengambilalihan kekuasaan tersebut. Menurutnya permasalahan tersebut bukan hanya soal Demokrat, melainkan soal bagaimana negara menjamin keamanan parpol untuk hidup dalam independensinya.

"Secara vulgar nama baik Istana dan Presiden tercederai, akan sangat baik jika Presiden tanpa berjeda segera membebas tugaskan Moeldoko dari KSP, kecuali Jokowi ingin dikenang publik merestui langkah Moeldoko lakukan sabotase Demokrat," tuturnya. 

Baca juga : Pemerintah tak Mengawal KLB Partai Demokrat Deli Serdang

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menerima laporan atau permintaan legalitas hukum baru dari Partai Demokrat. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, pemerintah saat ini hanya bisa menangani sudut keamanan dan bukan legalitas partai.

Ia menjelaskan, kasus KLB partai Demokrat baru akan menjadi masalah hukum jika hasil Deli Serdang itu didaftarkan ke Kemenkumham. Dia mengatakan, saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai.

"Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi, pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD," kata Mahfud lagi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement