Senin 08 Mar 2021 00:25 WIB

'Jabatan Moeldoko Menguntungkan dalam Dualisme Demokrat'

Moeldoko melenceng dari kerjanya sebagai KSP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari.
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti dualisme kepengurusan partai Demokrat. Feri memandang, jabatan Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) akan menguntungkan dalam perebutan kursi Ketum Demokrat yang legal.

"Saya rasa tentu iya (Moeldoko akan diuntungkan) karena berada di dalam lingkaran pemerintahan," kata Feri pada Republika, Ahad (7/3).

Feri mengimbau, supaya pihak istana tak terlibat dalam aksi Moeldoko merebut Demokrat dari tangan keluarga Cikeas. Dia menganggap, Moeldoko melenceng dari kerjanya sebagai KSP.

"Sebaiknya Istana tidak terlibat, dan Moeldoko tidak disumpah bekerja untuk melakukan tindakan seperti itu," ujar Feri.

Di sisi lain, Feri enggan berspekulasi soal langkah hukum apa yang akan diambil oleh kedua kubu yang terlibat konflik di Demokrat. Ia belum bisa memastikan apakah dualisme kepengurusan akan berujung ke pengadilan.

"Saya tidak bisa berspekulasi soal itu," sebut Feri.

Baca juga : Pengamat Prediksi Peluang Demokrat Moeldoko dapat Legitimasi

Feri menjelaskan secara hukum, berdasarkan Pasal 32 dan 33 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa perselisihan internal partai diselesaikan partai melalui mahkamah partai dan PN lalu ke Mahkamah Agung. Hal itu mencegah terjadinya dualisme partai karena perselisihan internal. 

"Jadi tidak dapat dilakukan KLB tanpa adanya penyelesaian perselisihan terlebih dulu. Sehingga Kemenkumham tidak dapat menerima begitu saja proses pendaftaran hasil KLB," jelas Feri.

Kepala KSP Moeldoko akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB, Jumat (5/3). Kubu Ketua Umum Demokrat AHY dan Ketua MTP Demokrat SBY menyatakan KLB itu ilegal karena tak sesuai AD/ART partai. 

Keputusan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2026 dibacakan oleh mantan kader Demokrat yang baru saja dipecat, Jhoni Allen. Pengangkatan Moeldoko sontak mengundang reaksi keras kubu Cikeas hingga menggelorakan "perang mencari keadilan".

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement