REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) melakukan evaluasi terhadap kinerja DPR pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 yang telah berlangsung sejak 11 Januari - 10 Februari 2021 lalu. Peneliti Formappi, I Made Leo Wiratma, menilai perencanaan legislasi DPR sangatlah buruk.
Hal tersebut dibuktikan dengan belum rampungnya DPR menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas yang seharusnya sudah disahkan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.
"Bagaimana mungkin DPR dapat langsung membahas suatu RUU sementara yang harus dibahas belum ditetapkan. Oleh karena itu, rencana DPR membahas empat RUU pada Masa Sidang III ini menjadi utopis karena tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat," kata Made dalam konferensi pers Formappi, Ahad (7/3).
Made menjelaskan, Prolegnas Prioritas 2021 mestinya sudah ditetapkan oleh Badan Legislasi pada 14 Januari 2021. Namun, kemudian tertunda usai muncul pro dan kontra antara fraksi-fraksi dan juga Pemerintah terkait revisi UU Pemilu.
Made menilai, munculnya pro dan kontra terkait apa yang mau diatur dalam UU Pemilu lebih didorong oleh kalkulasi politik masing-masing fraksi semata, yang ujung-ujungnya berpengaruh pada perlu atau tidaknya RUU Pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas. "Inilah yang kami sebut dengan 'sabotase' kepentingan politik yang menghambat penetapan Prolegnas RUU Prioritas," ujarnya.
Ia berharap, ke depan DPR secara konsisten menetapkan Prolegnas Protitas pada akhir tahun sebelumnya. Penting juga bagi DPR untuk tidak membuat rencanaan itu berdasarkan kepentingan pragmatis sempit, tetapi untuk kebutuhan prioritas hukum nasional.
"Pemerintah itu bermitra dengan DPR, karena itu DPR jangan tunduk kepada pemerintah dalam penyusunan legislasi," tegasnya.