Ahad 07 Mar 2021 06:52 WIB

Bakomstra Demokrat: Penjelasan Mahfud Terlalu Berputar-putar

Herzaky menyebut KLB inkonstitusional, Moeldoko bisa diduga salah gunakan kekuasaan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. Pernyataan terkait belum bisanya pemerintah menentukan sah tidaknya KLB karena dinilai masalah internal partai.

"Penjelasan Prof. Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3).

Menurut Herzaky, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka. Hal itu lantaran yang penyelenggara KLB tersebut merupakan mantan kader Partai Demokrat dan pihak eksternal dari Partai Demokrat.

"Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden (Moeldoko) yang nyata dan terang benderang, yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," ujarnya.

Herzaky menegaskan bahwa KLB tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan AD ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kemenkumham. KLB tersebut, menurutnya ilegal lantaran tidak sesuai dengan prasyarat diatur dalam AD/ART.

"Kemudian KLB juga diselenggarakan oleh penyelenggara yang tidak punya hak, serta dihadiri bukan oleh pemilik suara sah, sehingga penyelenggaraan KLB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," jelasnya.

Ia menilai pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah, serta melawan tindakan Moeldoko untuk menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan. Apalagi AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan PD 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kemenkumham.

"Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan partai. Misalnya seperti melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat

Baca: Mahfud: KLB Demokrat Masalah Internal Partai

Hal tersebut diutarakan Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3). Katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud. Dia menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden. 

Mahfud kemudian memperkuat penjelasan soal itu dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu. Ia menyebutkan, pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Belum ada laporan resmi soal KLB Demokrat di Sumatra Utara.

Baca: Mahfud: Sampai Saat Ini, AHY Masih Pemimpin Sah Demokrat

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY.  AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. "Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

Mahfud: KLB Demokrat Jadi Masalah Hukum Bila Didaftarkan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement