REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melonggarkan jam tutup operasional tempat usaha di wilayah Kota Bandar Lampung dari pukul 19.00 menjadi 21.00 pada masa pandemi Covid-19. Selama penutupan tempat usaha dipercepat pukul 19.00, berdampak signifikan pada perekonomian Kota Bandar Lampung.
Pemunduran jam tutup operasional tempat usaha seperti mal, pasar swalayan besar dan mini, restoran/rumah makan, tempat hiburan, dan juga tempat-tempat usaha lainnya, setelah banyaknya masukan dari pengusaha dan pemilik tempat usaha kepada Pemkot Bandar Lampung.
Penutupan tempat usaha tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. SE tersebut ditujukan kepada pemilik dan pimpinan hotel, gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, cafe/restoran, tempat karaoke, dan tempat hiburan malam. SE berlaku sejak 28 Januari 2021 sampai batas tidak ditentukan.