Jumat 05 Mar 2021 17:16 WIB

Depok akan Bebaskan Lahan untuk Pembangunan RTH

Pembangunan RTH akan merata di wilayah timur, tengah, dan barat Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ruang Terbuka Hijau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok akan membebaskan tiga lahan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tiga lokasi pada 2021 ini, yakni di Kelurahan Tugu, Pasir Gunung Selatan (PGS), dan Cimpaeun. Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Usep menyatakan, pihaknya telah mengalokasikan pagu anggaran sekitar Rp 14 miliar untuk proses pembebasan lahan tersebut.

"Pengadaan lahan ini sesuai dengan ketersediaan lahan di wilayah. Tahun ini ada tiga RTH, melihat kebutuhan wilayah yang belum memiliki taman kelurahan terpadu di wilayah timur," ujar Usep di Balai Kota Depok, Jumat (5/3).

Menurut Usep, sesuai ketentuan yang dianjurkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, minimal luas lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan taman seluas 500 meter persegi. Pembangunannya juga bisa memanfaatkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

"Kami akan terus berupaya agar pembebasan lahan ini selesai tepat waktu. Dengan begitu, pembangunan RTH bisa segera dilakukan," jelas Usep.

Disrumkim, lanjut Usep, juga mengupayakan pembangunan RTH merata di wilayah timur, tengah, dan barat Kota Depok. "Untuk itu, tahun ini mengacu ke wilayah yang benar-benar membutuhkan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement