REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti permulaan terkait dengan unlawful killing di kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Namun, dalam kasus ini pihak Bareskrim Polri juga menetapkan enam almarhum laskar FPI sebagai tersangka.
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar naik sidik," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).
Lebih lanjut, kata Andi Rian, saat ini pihaknya masih dalam konteks penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan. Kemudian setelah pemberkasan selesai, akan dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara. Hal itu untuk menentukan apakah status perkara tersebut naik ke penyidikan atau tidak.
Kemudian perihal enam almarhum Laskar FPI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Pengirman berkas perkara tersebut sebagai proses administrasi untuk menghentikan proses penyidikan perkara tersebut. Terlebih, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Desember tahun lalu.
"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka. Ini akan kita lemparkan ke Jaksa, (nanti) Jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian," kata Andi.