Jumat 05 Mar 2021 10:23 WIB

Mahfud: RUU KUHP Sudah Bagus, Bisa Diperbaiki Sambil Jalan

Perubahan RUU KUHP yang berjalan belakangan ini hanya perlu mencari kesepakatan baru.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto:

Mahfud mengungkapkan, jika nantinya terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, maka itu bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dia menilai, format yang sudah ada sebenarnya sudah baik, yang tidak cocok dapat diperbaiki sembari berjalannya aturan tersebut.

"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” jelas dia.

Di samping itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut tiga pasal dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pasal-pasal multitafsir. Ketiganya adalah pasal 27, 28, dan 29. 

"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Edward saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis (4/3).

Menurut dia, urusan suatu norma untuk memenuhi syarat legalitas harus berpegang pada empat syarat mutlak.

Adapun keempat syarat tersebut, pertama tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya; kedua, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis; ketiga, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas; dan keempat, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.

 

Dia menilai, Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat. "Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu multitafsir," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement