Jumat 05 Mar 2021 06:45 WIB

Enam Almarhum Laskar FPI Tersangka, Lalu Kasusnya Disetop

Kejakgung menegaskan bahwa SP3 kasus enam laskar FPI itu wewenang polisi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati oknum kepolisian di Kilometer (Km) 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Desember 2020. Langkah ini dikhawatirkan jadi jurus berkelit kepolisian dari pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Penetapan tersangka itu mula-mula disampaikan Direktur Tindak...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement