REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyiapkan surat edaran (SE) yang mempermudah akses vaksinasi bagi warga lanjut usia (lansia). Melalui aturan baru nanti, lansia bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan dekat tempat tinggal.
Hal ini berbeda dengan aturan Kemkes sebelumnya yang memprioritaskan vaksinasi lansia di ibu kota provinsi dan ibu kota negara. Hal ini praktis menimbulkan antrean lansia di sejumlah faskes yang melayani vaksinasi. Merespons hal ini, maka mekanismenya dipermudah.
"Sehingga lansia dapat memperoleh vaksin Covid di lokasi terdekat dari tempat tinggal mereka. Dengan demikian, lansia tidak harus mengantre dan bepergian jauh sampai ke faskes di ibu kota provinsi untuk peroleh vaksin," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (4/3).
Selain itu, Wiku menambahkan, warga lansia yang ber-KTP DKI Jakarta dapat mengakses suntikan vaksin Covid-19 secara drive thru di lapangan parkir Hall C Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Layanan vaksinasi drive thru ini sudah dimulai Rabu (3/3) kemarin dan berlanjut sampai akhir tahun 2021.
"Vaksinasi berlangsung setiap hari dengan jam operasional dimulai 9 pagi hingga 4 sore. Program vaksinasi drive thru ini merupakan kerja sama Kemenkes, Halodoc, dan Gojek. Untuk mendapat layanan vaksinasi drive thru, lansia DKI Jakarta cukup mendaftar melalui layanan aplikasi kesehatan Halodoc," ujar Wiku.
Pemerintah berharap, semakin banyak layanan vaksinasi drive thru dapat mengurangi antrean warga lansia di fasilitas kesehatan.