Kamis 04 Mar 2021 13:28 WIB

Pakar Hukum Ungkap Penyebab Korupsi di Pusaran BUMN

Setidaknya ada 3 faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi di perusahaan pelat merah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto:

"Leluasa mereka korupsi atau pemborosan. Mereka tak khawatir ambil uang rakyat. Semacam enggak ada beban lah karena usaha di bidang itu bisa monopoli dan pengawasannya kurang," ujar Asep.

Terakhir, Asep menganggap, potensi korupsi di BUMN terbilang tinggi karena lemahnya kualitas karakter para pekerjanya. Oleh karena itu, dia menekankan, pentingnya penguatan karakter dan moral bagi para pekerja dan petinggi BUMN.

"Kurangnya moralitas. Sehebat-hebatnya sistem dan pengawasan dibangun, kalau karakter moral rendah tetap saja cari jalan korupsi," ucap Asep.

Sebelumnya,, Menteri BUMN Erick Thohir mengajak perusahaan berpelat merah untuk menandatangani kerja sama pelaporan tindak pidana korupsi. Aplikasi berbasis website itu memungkinkan siapapun untuk melaporkan dugaan tindak korupsi secara anonim.

 

Penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi ditandatangani  27 perusahaan BUMN. Perjanjian tersebut dilakukan guna mencegah korupsi di seluruh lingkungan kementerian BUMN. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement