Rabu 03 Mar 2021 14:31 WIB

Pukat UPA Desak Penindakan Dugaan Korupsi di Setwan Sulsel

Pukat UPA minta Polda Sulsel telusuri dugaan korupsi di Setwan dan DPRD Sulsel

Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) tak habis pikir terhadap dugaan kasus adanya perencanaan korupsi terstruktur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Setwan Sulsel) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan (APBD Sulsel) Tahun Anggaran 2019 yang tak kunjung menuai titik terang hingga kini.
Foto: Pukat UPA
Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis. Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) tak habis pikir terhadap dugaan kasus adanya perencanaan korupsi terstruktur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Setwan Sulsel) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan (APBD Sulsel) Tahun Anggaran 2019 yang tak kunjung menuai titik terang hingga kini.

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) tak habis pikir terhadap dugaan kasus adanya perencanaan korupsi terstruktur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Selatan (Setwan Sulsel) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan (APBD Sulsel) Tahun Anggaran 2019 yang tak kunjung menuai titik terang hingga kini. Pasalnya, hingga saat belum juga ditindaklanjuti secara serius pihak berwenang.

“Kenapa Polda dalam hal ini tidak melakukan tindakan? Sudah berapa lama, dari bulan 7 (red: juli 2020),” demikian dikatakan Peneliti Senior PUKAT UPA, Bastian Lubis di Kantornya Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Rabu (3/3).

Ia membeberkan temuannya selama 2019 kemarin, terjadi ketekoran kas Setwan senilai Rp 20,54 miliar lebih dan sudah seharusnya saat ini setwan dinyatakan terduga tersangka. “Setwan sudah seharusnya dinyatakan terduga tersangka, karena yang namanya ketekoran kas itu uang yang seharusnya bisa dipertanggungjawabkan tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 20 miliar, itu sudah kerugian negara,” ujarnya.

Menurutnya, ketekoran kas Setwan sudah nyata dan pasti, dapat diklasifikasi dengan Kerugian Negara sesuai pasal 1 ayat 15 UU No.1 Tahun 2006. Kerugian ini mesti ditindaklanjuti oleh APH dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan. “Nah kita mau tindaklanjuti kenapa sampai sekarang tidak ada kabarnya, ada apa? Kapoldanya kan ganti mungkin tidak tau, makanya kita mau bersurat perihal ini” ucapnya.

Dugaan perencanaan korupsi yang terstruktur tersebut juga diduga melibatkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dalam hal ini Badan Anggaran DPRD Sulsel.

“Diduga banggar terlibat karena bagian yang menyetujui anggaran dari apa yang diusulkan pengguna anggaran (red: sekwan) yang dikirim ke TAPD yang diketuai Sekda Provinsi dari sekda dikirim ke DPRD Provinsi (Red: Badan Anggaran). Yang minta siapa yang menyetujui siapa? Dipakai untuk apa?,” Tanya Bob sapaan akrab Bastian Lubis.

Untuk diketahui rujukan PUKAT UPA kuat menduga Setwan dan Banggar melakukan perencanaan korupsi secara terstruktur dari dokumen yang menjadi bahan analisa terkait dugaan tersebut yaitu APBD tahun 2019 dan APBD Perubahan 2019.

“Jangan sampai kejadian ini terus berulang, soalnya pernah terjadi hal yang sama pada tahun 2007 dan kasusnya dihilangkan karena dianggap kedaluwarsa,” tegas Bob.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement