Aksi penganiayaan itu berusaha dilerai oleh korban berinisial H (29), yang juga ada di lokasi kejadian. Namun, H juga malah menjadi korban pengeroyokan geng motor tersebut.
Setelah mengetahui peristiwa itu, polisi mengejar pelaku. "Alhamdulillah, Senin (1/3) pagi sebelum ayam berkokok, tersangka sudah berhasil ditangkap,’’ tukas Imron.
Imron menyebutkan, ada empat tersangka ditangkap karena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban. Keempatnya adalah HS (21), ME (18), HNS (19), dan LV (22). Mereka seluruhnya warga Kabupaten Cirebon.
Keempat tersangka itu kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun.
Imron mengungkapkan, tidak melarang adanya komunitas di masyarakat. Namun, jika melanggar hukum, maka pihaknya akan segera bertindak.
"Silakan saja ada komunitas, kami tidak menghalangi. Tapi kalau melanggar hukum, tidak ada ampun,’’ ujar Imron.