Selasa 02 Mar 2021 11:37 WIB

Erick: Data Kasus Hukum di BUMN itu Jumlahnya Luar Biasa

Dari jumlah 159 kasus hukum di BUMN yang menjadi tersangka kurang lebih 53 orang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
BUMN dan KPK jalin kerja sama dalam pemberantasan korupsi.
Foto:

Erick mengungkapkan, PMN lainnya juga sedang diperbaiki adalah PMN daripada restursaksi dan aksi korporasi. Dia mengatakan, sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian dan perusahaan BUMN serta pemeriksa dari bagian transparansi.

Dikatakan Ercik, mereka bisa melihat strategi dari bisnis proses yang transparan dan baik. Sistem tersebut akan menghilangkan proses-proses yang bersifat tidak transparan.

"Jadi tidak ada lagi lobi-lobi individu ke titik-titik lalu kami kementriannya tahunnya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang harus dijalankan," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai tepat penandatanganan kerja sama antara perusahaan BUMN dan KPK tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan guna mencegah korupsi, membangkitkan semangat untuk tidak korupsi, dan bagian dari anak bangsa untuk membangun budaya anti korupsi. 

"Korupsi adalah saat bertemunya kekuasaan dan peluang serta kurangnya integritas," katanya.

 

Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement