Selasa 02 Mar 2021 10:39 WIB

Datangi KPK, Menteri BUMN Buka Sistem Pengaduan Korupsi

BUMN ingin hilangkan proses yang tidak transparan yang sebabkan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Menteri BUMN, Erick Thohir, mendatangi KPK untuk menandatangani perjanjian kerja demi mencegah tindakan korupsi di seluruh lingkungan BUMN.
Foto: Kementerian BUMN
Menteri BUMN, Erick Thohir, mendatangi KPK untuk menandatangani perjanjian kerja demi mencegah tindakan korupsi di seluruh lingkungan BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama dengan 27 perusahaan BUMN menandatangani perjanjian kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perjanjian tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi di seluruh lingkungan kementerian BUMN.

"Transformasi yang ada di BUMN memang sejak awal, salah satu isu yang terpenting adalah mengenai penanganan daripada transparansi dan kasus-kasus hukum," kata Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa (2/3).

Baca Juga

Penandatanganan perjanjian kerja sama terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing system (WBS) terintegrasi. Penandatanganan perjanjian itu dilakukan dalam lima proses dan disaksikan Menteri BUMN serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Aplikasi WBS tersebut memberikan kesempatan bagi pelapor membuat laporan dugaan korupsi dengan registrasi terlebih dahulu. Laporan kemudian akan diverifikasi dan ditelaah KPK sebelum ditindaklanjuti.

Dalma aplikasi itu, para pelapor juga bisa membuat laporan menggunakan nama samaran. Sehingga tidak ada catatan bahwa dia pernah melaporkan aduan tertentu.

Baca juga : Demokrat Sayangkan Sikap Ketua KMD Dukung KLB

Dalam aplikasi itu, laporan juga bisa diadukan terkait siapa yang terlibat dan klasifikasi jabatannya. Pelapor nantinya juga dapat mengetahui progres aduan yang dilaporkannya itu.

Erick mengatakan, penandatangan kerja sama ini merupakan komitmen untuk menjaga integritas bersama. Dia melanjutkan, lingkungan kerja BUMN ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan terutama antara penugasan dan korporasi.

"Insya Allah seluruh jajaran dari kementerian akan menjaga integritas. Dan saya juga tidak segan kalau ada di kementerian BUMN, para direksi juga boleh lapor kalau memang tidak ada yang tidak sesuai," katanya.

Erick mengungkapkan bahwa kementerian BUMN akan segera mendorong perusahaan berplat merah lainnya untuk menandatangani perjanjian serupa. Dia mengatakan, kementerian BUMN ingin agar seluruh perusahaan BUMN ikut menandatangani perjanjian tersebut.

"Hari ini alhamdulillah kita bekerja sama dengan 27, cukup? Tidak, karena target kami adalah seluruh BUMN yang di bawah klaster harus ikut tandatangan ini," katanya.

Transformasi serupa, Erick mengatakan, juga akan dilakukan terkait program International Organization for Standardization (ISO). Dia mengatakan, saat ini baru 83 persen elemen di BUMN yang ikut dalam program ISO tersebut.

"Masih ada 17 persen lagi tapi pasti kami dorong untuk supaya bisa kita tuntaskan tahun ini," kata Erick lagi.

Baca juga : Formasi 44 Bintang Tiga, dan Wakil Panglima TNI tak Penting

Ketua KPK Firli Bahuri menilai tepat penandatanganan kerjasama antara perusahaan BUMN dan KPK tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan guna mencegah korupsi, membangkitkan semangat untuk tidak korupsi dan bagian dari anak bangsa untuk membangun budaya anti korupsi

"Korupsi adalah saat bertemunya kekuasaan dan peluang serta kurangnya integritas," katanya.

Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Sementara, sejumlah perusahaan yang ikut dalam kegiatan tersebut antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI BTN, PT Taspen, Pertamina, PLN, Jasa Marga, Telkom Indonesia, PT INTI, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Begitu juga dengan Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT KAI, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia dan Perhutani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement