Senin 01 Mar 2021 12:31 WIB

Mahfud, Artidjo, dan Harapan Besar untuk MA

Saat menjadi hakim agung Artidjo siap tidak memiliki kawan.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 Artidjo Alkostar. Pada Ahad (28/2), mantan Hakim Agung Artidjo meninggal dunia.
Foto:

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan jenazah Artidjo Alkostar akan dimakamkan di Yogyakarta. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu meninggal akibat sakit jantung dan paru-paru.

"Tempat pemakaman di Komplek Pemakaman UII, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3).

Dia mengatakan jenazah Artidjo diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati pada sekitar pukul 20.00 WIB Ahad malam. Ali mengatakan, jenazah disemayamkan di Auditorium Prof. Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII).

"Pimpinan KPK, Ketua dan anggota Dewas KPK serta beberapa pejabat struktural KPK lainnya diagendakan hadir dalam prosesi pemakaman tersebut," katanya.

Presiden Joko Widodo bertakziah dan datang melayat Artidjo. "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Kemarin hari Minggu telah berpulang ke rahmatullah Bapak Artidjo Alkostar. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa," ujar Presiden di lokasi.

Kepala Negara yang tampak didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, turut melakukan sholat jenazah setibanya di masjid Ulil Albab UII sekira pukul 08.00 WIB.

Presiden memiliki kenangan tersendiri terhadap Artidjo Alkostar semasa hidupnya. Kepribadian dan integritasnya tak perlu diragukan lagi dan menjadi teladan bagi para penegak hukum dan peradilan.

"Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi," tuturnya. Usai menyampaikan belasungkawa, Presiden Joko Widodo berdoa untuk almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.

Artidjo Alkostar tutup usia di umur 72 tahun. Selama ini ia dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indonesia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Artidjo Alkostar pernah menjadi direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum UII, dan hakim agung sejak 2000 hingga 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara. Artidjo Alkostar menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur.

Selanjutnya, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago, serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro di Semarang dan mendapatkan gelar doktor ilmu hukum pada 2007.

Artidjo merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua Kamar Pidana MA. Selama aktif menjadi hakim agung di MA, Artidjo dikenal sangat galak kepada koruptor. Dia kerap menjatuhkan vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi.

Di antaranya, vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dan menggandakan hukuman bekas ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari vonis tujuh tahun di Pengadilan Tinggi DKI menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, eks Sekda Kabupaten Nabire, Papua, Ayub Kayame dari vonis bersalah satu tahun menjadi 10 tahun atas kasus korupsi genset sebesar Rp 21 miliar, kasus eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan masih banyak kasus lain yang ditangani Artidjo yang memperberat vonis koruptor di tingkat sebelumnya.

photo
Presiden Joko Widodo saat melayat mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin (1/3). - (Setpres/Muchlis JR)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement