Ahad 28 Feb 2021 00:29 WIB

Polisi Kota Malang Tangkap Kurir Sabu

Tersangkasudah menjalani profesi sebagai kurir sabu selama empat bulan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Malang Kota (Makota) menangkap kembali seorang kurir narkotika. Tersangka ditangkap di depan Perumahan Nirwana Asri, Desa Kemasen, Kecamatan Kriyan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/2) pukul 13.00 WIB. Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, penangkapan tersangka SH merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Yakni, dengan tersangka RND dan TKP di Sawojajar Gang 15, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

"Pengembangan ini sampai ke wilayah Sidoarjo dengan tersangka SH, usia 38 tahun, pekerjaan swasta, ada alamat di Sukolilo Surabaya dan di Sidoarjo, Perum Nirwana," kata Leo di Mapolresta Makota, Sabtu (27/2).

Baca Juga

SH diamankan kepolisian karena terbukti telah menjadi kurir untuk mengirimkan sabu kepada sejumlah pembeli. Berdasarkan keterangan pelaku, SH mendapatkan perintah dari tersangka PJ yang kini masih dicari kebersamaannya. SH menjual sabu yang sebelumnya berjumlah 3 ons dengan sistem ranjau.

Barang yang berada di SH sudah dijual sebagian kepada para pembeli. Kini yang tersisa beberapa bungkus dengan total 1,61 ons sabu. "Ini total barang yang tersisa dari jumlah tiga ons. Ini sedang kita lakukan pencarian. Saya tidak sebut nominalnya, karena nanti akan menjadi motivasi bagi para pelaku yang lain," ungkapnya.

Tersangka SH mengaku sudah menjalani profesi sebagai kurir sabu selama empat bulan. Keterlibatannya ini bermula dari perkenalannya dengan P di Komunitas Drag Race Motor. "Saya dikasih satu juta sekali ambil, per satu ons. Satu bulan satu ons. (Sekarang) Saya tidak tahu P ke mana," ucap dia.

Atas kejadian ini, SH pun dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SH mendapatkan ancaman pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement